RSS : Articles / Comments


Soal Vila Dekat Pura Pidada

17.42, Posted by simple, No Comment


"Pengempon" dan Pemilik akan Dipertemukan Kembali
Singaraja (Bali Post) -
Masalah pembangunan vila untuk tempat tinggal di dekat Pura Pidada, Singaraja, tampaknya akan berlarut-larut. Pihak Lurah Banyuasri Ketut Yudistira berencana akan menggelar pertemuan ulang antara pengempon dan pemilik bangunan. Sementara pihak pengempon bersikeras agar pembangunan itu dihentikan sementara sebelum pemiliknya mendapat persetujuan dari pihak pengempon.

Dalam pertemuan sebelumnya, Kamis (12/2) lalu, pihak pengempon tak datang ke tempat pertemuan di kantor Lurah Banyuasri. Untuk itu Lurah Banyuasri Yudistira berencana akan menjadwal ulang pertemuan antara pengempon dan pemilik bangunan, namun kali ini akan dimediasi oleh Camat Buleleng. "Kami akan gelar pertemuan ulang dengan mediasi Camat Buleleng," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Buleleng Ketut Laksana mengatakan, bangunan di dekat Pura Pidada itu sejauh ini memang belum memiliki IMB. Sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB, pemilik vila harus melengkapi surat persetujuan atau kesepakatan dari pengempon Pura Pidada dan persetujuan warga di sekitar bangunan tersebut. "Untuk itu, kami tinggal menunggu hingga pemilik bangunan mengajukan permohonan IMB dengan melampirkan persyaratan," katanya.

Dulu, kata Laksana, pemilik bangunan vila itu sempat diantar oleh Lurah Banyuasri Ketut Yudistira datang ke kantor KPT. Pemiliknya menanyakan tentang persyaratan mengajukan permohonan IMB. Setelah mendapatkan penjelasan tentang syarat-syarat tersebut, pemilik bangunan ternyata tidak datang lagi ke kantor KPT. "Tidak ada tindaklanjutnya, malahan bangunan sudah berdiri dan sudah ditempati," katanya.

Sementara Camat Buleleng Ida Bagus Suadnyana, S.H. meminta agar Lurah hati-hati menerima warga pendatang yang hendak membangun sesuatu di Buleleng. Karena, memang sering ada warga pendatang yang membangun terlebih dahulu baru kemudian mengurus perizinan. Seperti yang terjadi pada bangunan di dekat Pura Pidada yang sudah berdiri dan sekarang diprotes warga. "Sekarang setelah diprotes oleh pengempon, baru mengurus IMB dan minta bantuan kepada pihak kecamatan," katanya.

Soal bangunan vila yang berdekatan dengan kawasan Pura Pidada, kata Camat Suadnyana, memang sepantasnya pemilik bangunan meminta persetujuan kepada pengempon pura dan warga sekitar. Setelah terdapat persetujuan, baru kemudian pemilik bangunan mencari IMB. "Jangan hanya karena punya uang untuk membangun, lalu masalah aturan bisa jadi nomor dua," tandasnya.

Seperti diberitakan, warga pengempon Pura Pidada memprotes sebuah bangunan vila milik warga Belanda di dekat Pura Pidada. Protes dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki IMB dan belum mendapat persetujuan dari pengempon pura tersebut. (kmb15)

http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=11235

Related Posts by Categories



No Comment