RSS : Articles / Comments


Soal Vila di Jalur Hijau

17.09, Posted by simple, No Comment


Eksekutif-Legislatif Silang Pendapat
Terjadi Silang pendapat antara eksekutif dan legislatif Badung tentang kawasan jalur hijau. Kepala Dinas Cipta Karya (DCK) I Ketut Suwandi membantah bangunan vila di Banjar Jempinis, Pererenan seperti dalam surat Masyarakat Peduli Lingkungan tersebut berada dalam kawasan jalur hijau. Namun, Sekretaris Komisi A DPRD Badung justru makin ngotot dan menyebut eksekutif Badung main-main dengan aturan.


SUWANDI, Kamis (5/2) kemarin, menjelaskan vila tanpa nama di Jempinis berdiri di daerah lahan basah atau tegalan dan bukan jalur hijau. Awalnya bangunan itu kecil dan digunakan untuk tempat meditasi serta dibangun sebelum tahun 2007 tanpa ada IMB. DCK sempat memberikan teguran sebanyak dua kali.

Lantas keluar Perbup Badung No. 22 Tahun 2007, yang mengatur pemutihan izin vila. Bangunan ini pun akhirnya memperoleh IMB yakni Nomor 1359 tahun 2007. Tetapi lama-kelamaan tempat meditasi ini makin meluas dan dibangun dengan perubahan fungsi menjadi vila. Pemilik lantas mengajukan perubahan IMB menjadi izin vila. 'Izin itu yang hingga kini masih dalam proses,' kata Suwandi.

Mendengar alasan ini, Suweca justru bertambah ngotot. Suweca yang sempat mengecek langsung ke lokasi, menyatakan vila dimaksud jelas-jelas berada di kawasan jalur hijau, bukan lahan basah seperti yang dikatakan Suwandi. Katanya, yang dapat pemutihan izin sesuai perbup hanyalah vila yang berada di lahan basah. Jadi vila tersebut sebenarnya telah melakukan penyerobotan jalur hijau. 'Intinya Perda No. 3 Tahun 2005 harus ditegakkan. Kalau mau tegakkan, ayo tegakkan. Kalau mau melanggar ayo melanggar ramai-ramai,' ujarnya.

Menindaklanjuti hal ini, Suweca mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap DCK dan Satpol PP Badung guna meminta penjelasan. 'Saya sudah membuat suratnya. Pokoknya segera akan kami panggil,' katanya.

Sementara itu dari pantauan di lokasi vila, sedikitnya terdapat lima vila lagi di sekitar kawasan yang sama. Dari penuturan sumber, vila dengan IMB 1359 tahun 2007 itu diketahui milik orang Prancis. Perluasan vila masih dalam pengerjaan. Sejumlah pekerja masih tampak sibuk membuat gapura. Beberapa unit bangunan lain juga masih belum selesai dikerjakan.

Dari sumber itu juga diketahui, fasilitas vila dengan luas 50 are ini terbilang lengkap. Dari restoran hingga kolam renang. Keberadaan vila ini persis di pinggir sungai dan lahan persawahan. Sementara lahan itu sendiri disewa pemilik vila selama 25 tahun.

Yang mengejutkan, sumber juga menyebutkan, jalan setapak menuju kawasan vila dan lahan persawahan masih menjadi perseteruan hingga kini. Vila itu dianggap tidak memberikan kontribusi apa pun kepada desa setempat dan seenaknya membangun jalan pribadi. 'Makanya nama jalan masuk ke sini disebut Jalan Nganggoang Kita (Jalan Seenaknya Sendiri - red),' ujarnya. (ded)

http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=10818

Related Posts by Categories



No Comment