RSS : Articles / Comments


Kasus Pengelolaan Danau Buyan

20.48, Posted by simple, No Comment


Gubernur Dewa Beratha Sempat Menolak
Singaraja (Bali Post) -
Rupanya PT Anantara, investor yang berencana mengelola kawasan Danau Buyan -- tidak mengenal kata menyerah. Setelah keinginan itu dengan tegas ditolak Dewa Beratha (gubernur sebelum Mangku Pastika - red), rencana itu kembali diajukan kepada Gubernur Mangku Pastika.

Surat penolakan Gubernur Dewa Made Beratha tertanggal 6 Agustus 2008. Surat itu dikeluarkan sekitar dua bulan setelah Bupati Bagiada mengeluarkan izin prinsip tertanggal 12 Juni 2008.

Data yang diperoleh di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Buleleng, Senin (19/1) kemarin menyebutkan PT Anantara melalui surat tertanggal 12 April 2008 mengajukan permohonan untuk mengembangkan wisata ekologis dan budaya di kawasan Danau Buyan, salah satunya membangun panggung terapung di air.

Permohonan itu ditindaklanjuti dengan presentasi di hadapan tim investasi dan pejabat terkait serta anggota DPRD Buleleng. Sekitar seminggu setelah presentasi, Bupati Bagiada langsung mengeluarkan izin prinsip yang intinya menyetujui permohonan PT Anantara dengan berbagai ketentuan. Antara lain, investor agar membangun sesuai rencana yakni untuk wisata ekologis dan budaya. Luas lahan yang akan digunakan sekitar 900 hektar yang semuanya milik petani yang dikembangkan melalui sistem kerja sama. Karena menggunakan lahan petani, maka dalam suratnya Bupati minta agar investor berkoordinasi dengan pemilik lahan serta memenuhi semua perizinan dari pihak-pihak berwenang lainnya. Karena proyek itu nantinya juga akan memanfaatkan danau, maka PT Anantara juga diminta melengkapi izin dari Menteri Kehutanan.

Setelah izin prinsip itu keluar, maka PT Anantara kemudian mengajukan permohonan izin lokasi kepada Gubernur Bali yang saat itu dijabat Dewa Beratha. Melalui surat tertanggal 6 Agustus 2008, Gubernur Dewa Beratha menolak permohonan PT Anantara. Alasan penolakan, karena kawasan Buyan-Tamblingan merupakan kawasan lindung yang menjadi jantung dari sistem ekologi dan tata air Pulau Bali. Selain itu, sesuai pasal 19 ayat 2 Perda No.3/2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali disebutkan gunung, bukit, danau, merupakan kawasan suci.

Meski ditolak oleh Gubernur Dewa Beratha saat itu, investor rupanya tetap ingin melanjutkan rencananya dengan mendatangi Gubernur baru, Made Mangku Pastika, Jumat lalu.

Kepala KLH Buleleng Nyoman Pasek Swastika di kantornya kemarin mengatakan, izin prinsip yang dikeluarkan Bupati Buleleng intinya hanya semacam pernyataan welcome kepada investor yang mau mengembangkan investasi di Buleleng. Selanjutnya investor tetap harus melengkapi izin-izin lainnya seperti IMB, HO dan mengajukan amdal. 'Karena PT Anantara memanfaatkan danau, maka investor tersebut juga harus mendapatkan izin Menteri Kehutanan. Jika perizinan lainnya tidak lengkap, maka investor tetap tak bisa membangun,' ujarnya.

Bukankah Gubernur Dewa Beratha sudah menolak permohonan izin lokasi dari PT Anantara, lalu kenapa proyek itu sepertinya dipaksakan untuk diwujudkan? Menurut Pasek, penolakan itu dilakukan mungkin karena Gubernur belum mengetahui secara lengkap tentang pengembangan wisata yang akan dilakukan investor. Untuk itu, PT Anantara kembali melakukan presentasi agar rencana proyeknya bisa dipahami sepenuhnya. 'Misalnya, tentang panggung terapung akan menggunakan rakit yang bisa ditarik kembali ke tepi danau. Panggung itu hanya dipakai pada saat digelar hiburan,' katanya. (kmb15)


Kronologi

12 April 2008

PT Anantara mengajukan permohonan kepada Bupati Buleleng untuk mengembangkan kawasan Danau Buyan sebagai wisata ekologis dan budaya.


Juni 2008

PT Anantara melakukan presentasi di hadapan tim investasi Pemkab Buleleng yang terdiri atas pejabat terkait dan anggota DPRD Buleleng. Dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi.


12 Juni 2008

Bupati Buleleng Putu Bagiada mengeluarkan izin prinsip (rekomendasi) yang pada intinya menyetujui permohonan PT Anantara untuk mengembangkan kawasan Danau Buyan sebagai wisata ekologis dan budaya, sehingga PT Anantara kemudian mengajukan permohonan izin lokasi kepada Gubernur Bali.


6 Agustus 2008

Gubernur Bali Dewa Beratha menolak permohonan PT Anantara untuk mengembangkan pengusahaan pariwisata alam (PPA) di kawasan Danau Buyan. Alasannya kawasan Buyan-Tamblingan merupakan kawasan lindung yang menjadi jantung dari sistem ekologi dan tata air Pulau Bali.


16 Januari 2009

PT Anantara bertemu Gubernur Bali Mangku Pastika untuk mengutarakan kembali niatnya membangun panggung terapung di Danau Buyan. Saat itu Mangku Pastika menyatakan akan melakukan pengkajian.

sumber @ http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=10115

Related Posts by Categories



No Comment