RSS : Articles / Comments


'Krama' Bali Jangan Mau Dibodohi @ Caplok Danau, Bentuk Kejahatan Lingkungan

15.33, Posted by simple, No Comment

'Krama' Bali Jangan Mau Dibodohi
Caplok Danau, Bentuk Kejahatan Lingkungan
Denpasar (Bali Post)
Keluarnya izin prinsip dari Bupati Buleleng Bagiada untuk pengelolaan Danau Buyan sangat disesalkan oleh Ketua Komisi III DPRD Bali Drs. Wayan Gunawan. 'Itu artinya sama dengan menghancurkan Bali,' katanya, Senin (19/1).

Jika izin itu dijadikan alasan pejabat atasan untuk mengeluarkan izin berarti mereka sama-sama bersekongkol menghancurkan Bali. Termasuk Menteri Kehutanan kalau sampai mengeluarkan izin pemanfaatan hutan di kawasan danau 60 hektar itu sama dengan menghancurkan Bali.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Bali Si Ketut Mandiranatha, S.H. mengharapkan PHDI Bali berani tegas menolak investor yang berinvestasi di kawasan suci Danau Buyan, karena melanggar bhisama kesucian pura. Masyarakat Bali diharapkan hati-hati terhadap penjarahan kawasan suci, lebih-lebih kapitalis bermodal besar yang bekerja sama dengan pengambil kebijakan.

Ketua Komisi I Made Arjaya mengharapkan berbagai pihak untuk tidak melakukan kebohongan publik terkait proyek Danau Buyan. Untuk itu pihaknya akan segera turun untuk mengecek perizinan ke lapangan. Hal serupa juga dinyatakan anggota Komisi I DPRD Bali Drs. Dewa Badra. 'Kita harus berani menolak kalau sampai investor melakukan pembohongan publik, jangan-jangan pertanian organik yang melibatkan petani hanya kamuflase untuk menarik simpati,' katanya.

Gunawan menyarankan Dewan tak perlu turun ke lapangan. Jika Dewan ikut turun sama saja dengan menyetujui keinginan Gubernur Bali mengkaji proyek tersebut. Mengkaji proyek di kawasan suci sama saja dengan memberikan peluang investor untuk menghancurkan Bali.



Dibodohi



Penentangan terhadap rencana investasi dengan efek perubahan struktur alam di Danau Buyan juga datang dari Ketua Umum Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Drs. I Nyoman Kadia, Selasa (20/1) kemarin. Ia menilai investor telah menggunakan istilah ekowisata dan pariwisata budaya sebagai media untuk menutupi kepentingan investasinya. 'Ekowisata bukan berarti mencaplok kawasan hulu. Ekowisata harus dibangun dengan akses alami sesuai kondratnya, bukan dikondisikan secara vulgar oleh kekuatan modal dan ambisi manusia,' kritiknya.

Kandia mengingatkan bahwa pertemuan para pramuwisata dunia di Bali telah merekomendasikan keputusan untuk menentang dan memboikot program pengembangan infrastruktur kawasan wisata yang memperkosa alam. 'Konsep ekowisata jangan disalahartikan. Selaku orang Bali yang berkecimpung di dunia pariwisata, saya terlalu sering mendapat protes dan keluhan bahwa alam Bali sudah hancur. Biarkan kawasan hulu Bali yang menjadi kawasan resapan air bebas dari kepentingan investasi. Krama Bali jangan mau dibodohi dengan janji-janji keuntungan investasi, padahal efeknya bagi keseimbangan ekosistem lingkungan jauh lebih mahal,' tegasnya.

Kandia meminta pengambil keputusan mendengar aspirasi publik, bukan malah tergiur oleh bayangan keuntungan dan peluang kongkalikong. Kandia juga menentang investasi fisik ke kawasan hulu, terlebih merupakan kawasan suci umat Hindu. 'Pariwisata jangan selalu dikaitkan dengan infrastruktur fisik. Alam Bali sudah sangat menderita oleh serbuan fisik dengan dalih pariwisata berbasis lingkungan. Politisasi istilah pariwisata lingkungan dan berbudaya yang diterjemahkan dengan pembangunan di tepi jurang, mencaplok kawasan hutan lindung termasuk danau, patut dikategorikan sebagai bentuk kejahatan terhadap lingkungan,' tegasnya.

Komisaris PT Anantara Lila Sukotjo dihubungi per telepon Senin (19/1) menyatakan bahwa izin prinsip yang dikeluarkan Bupati Bagiada bukan untuk panggung terapung di Danau Buyan, tetapi izin prinsip terkait rencana mengelola dan mengembangkan kawasan Danau Buyan. 'Kami belum mengantongi izin Menteri Kehutanan (Menhut) untuk memanfaatkan lahan hutan 60 hektar di kawasan Danau Buyan,' tegasnya.

Lila Sukotjo membenarkan sesuai Perda 3 Tahun 2005 kawasan Danau Buyan termasuk kawasan suci bagi umat Hindu. Namun dalam perda tersebut tak ada ditegaskan bahwa di kawasan suci tersebut dilarang dimanfaatkan untuk hiburan. Hanya dalam pemanfaatan di kawasan suci tersebut harus diperhatikan daerah resapannya. 'Kami sepakat menjaga kesucian Danau Buyan dengan membersihkan danau dan limbah domestik, termasuk menormalisasi danau tersebut,' katanya. (029/044)

sumber @ http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=10152

Related Posts by Categories



No Comment